Jane Shalimar Akan Perkarakan Vanessa Angel Ke Ranah Hukum


Jane Shalimar melaporkan Vanessa Angel atas dugaan penghinaan. Vanessa dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan lantaran menyebut Jane sebagai dugong, mamalia bertubuh besar yang hidup di laut, dalam sebuah acara gosip.


Jika terbukti melanggar, Vanessa Angel pun terancan hukuman empat setengah bulan penjara. "Hari ini Jane melaporkan saudara Vanessa Angel dengan pasal penghinaan 315 KUHP laporan polisinya 2794. Tanggal kejadian 7 Mei 2015 di kawasan Kapten Tendean," ungkap pengacara Jane Shalimar, Jamil Burhanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

"Mengenai berapa lamanya hukumannya bisa teman-teman lihat langsung (4,5 bulan)," sambung Jamil Burhanuddin.


Jane Shalimar mengakui, ungkapan dugong yang dilontarkan Vanessa sudah sering diterimanya. Makanya mantan pacar Iko Uwais ini naik pitam ketika kalimat dugong diucapkan di sebuah siaran langsung.

"Kata-kata dugong itu ditujukan ke saya sudah sering (dilakukan) Vanessa. Saya enggak masalah kalau dia haters. Cuma kan dia publik figur dan semua orang tahu acara itu ditonton," ujar Jane Shalimar kesal.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka pintu damai terhadap Vanessa Angel. "Kalau ada permintaan maaf dari terlapor (Vanessa), ya sudah kami bisa pikirkan lagi," ucap Jamil Burhanuddin.

Related

showbiz 7262022327214170320

Đăng nhận xétDefault Comments

emo-but-icon

Hot in week

Recent

Comments

Text Widget

item
Berita terbaru